jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap jambret ibu dari desainer Didiet Maulana.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy mengatakan pelaku ditangkap di Tangerang Selatan, Banten.
"Pelaku penjambretan ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WIB," kata Resa, Kamis.
Dia mengatakan penangkapan dilakukan di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu, RT 05/RW 01 Nomor 18, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Resa menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1602/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Mei 2025.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi dan wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP dan analisis Kepolisian.
Kemudian tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TA alias Teguh berikut dengan barang bukti terkait kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksimal penjara sembilan tahun.