jpnn.com, GRESIK - PT Greencore Resources Indonesia, perusahaan pengolahan plastik yang menjadi pelopor perusahaan daur ulang di Indonesia resmi menerima izin kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Gresik pada Kamis (8/5).
"Pemberian fasiltas kawasan berikat kepada PT Greencore Resources Indonesia ini tidak hanya memberikan dampak ekonomi dengan memberdayakan masyarakat, tetapi juga dampak lingkungan karena mencegah polusi laut dari plastik," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri.
Melalui fasilitas ini, perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
"Kami berharap dengan fasilitas ini, industri manufaktur di Indonesia dapat semakin berkembang, meningkatkan ekspor, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas," ujar Mochamad.
Diketahui, PT Greencore Resources Indonesia bekerja sama dengan yayasan yang menaungi pemulung di Yogyakarta dan Manado serta perusahaan multinasional Danone sebagai pemasok bahan baku.
Saat ini, PT Greencore Resources Indonesia juga telah mengantongi berbagai penghargaan dan sertifikasi atas kegiatannya dalam pengolahan atau daur ulang plastik khususnya PET (Polyethylene Terephthalate). (mrk/jpnn)