jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk kepada koperasi konsumen Pondok Pesantren Al Ishlal, buntut peristiwa longsornya galian C Gunung Kuda pada Jumat (30/5/2025).
Akibat insiden tersebut, sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 11 lainnya masih dalam pencarian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, putusan itu tertuang dalam Kepgub Jabar nomor: 031.05/Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jawa Barat.
Putusan keluar setelah memperhatikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Serta peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Kata Hendra, kepolisian memastikan akan terus melakukan proses penyidikan. Berikutnya, setelah keluar sanksi pencabutan izin tambang, Polri memasang police line atau garis polisi di TKP.
"Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini, seperti Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan, pencabutan izin tambang ini dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, kejadian yang menyebabkan 14 korban jiwa ini diduga ada kelalaian dalam pengelolaan penambangan.