Tak Hanya Japto, KPK Periksa Abdi Khalik Ginting di Kasus Suap Tambang

3 hours ago 1

Tak Hanya Japto, KPK Periksa Abdi Khalik Ginting di Kasus Suap Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun dua orang yang diperiksa adalah Abdi Khalik Ginting yang merupakan Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010 hingga 2022, serta KPH. Japto S. Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita telah menjadi terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada perkembangan terbaru, KPK memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat untuk menerima dan menyalurkan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah tersebut.

Dugaan penerimaan mencapai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton produksi. Dalam pengusutan ini, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk puluhan kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara. Pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting dan Japto Soerjosoemarno hari ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka korporasi tersebut. (tan/jpnn)


KPK periksa dua saksi dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, salah satunya Komisaris PT Bara Kumala Sakti.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|