jpnn.com, JAKARTA UTARA - LS, seorang ibu warga Jakarta Utara yang tengah memperjuangkan hak asuh anaknya mengaku makin bersemangat dan banyak berdoa.
Upayanya untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menunggu sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Yuli Sintesa dan hakim anggota Aloysius Bayuaji dan Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda.
Padahal, agenda sidang sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan seharusnya dibacakan pada 30 April 2025.
Namun, hingga kini sidang telah mengalami tiga kali penundaan—dari 7 Mei, dilanjutkan 14 Mei, dan terakhir dijadwalkan kembali pada 21 Mei.
"Ada apa sebenarnya? Mengapa putusan bisa tertunda sampai tiga kali?" ujar LS dengan nada penuh kesedihan saat ditemui awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (16/5).
Ia menyayangkan penundaan ini karena menambah beban emosional yang sudah berat. Anak kesayangannya, GI, hingga kini masih berada dalam 'penyekapan' mantan suami, dan nasib hak asuhnya pun belum jelas.
Perjuangan LS bermula saat ia berusaha mendapatkan kembali hak asuh atas GI, anak kandungnya, yang menurutnya dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya, DSJ tanpa mempunyai hak asuh.
Ia merasa sistem hukum belum menunjukkan keberpihakan hak yang memadai terhadap ibu dan anak. Hal ini makin menyakitkan karena ia menyaksikan perubahan fisik dan psikis yang mencemaskan pada diri GI sejak tidak lagi diasuh oleh ibunya secara wajar.