jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Ruang sidang dipadati pengunjung sejak pukul 10.00 WIB, termasuk sejumlah tokoh politik dan keluarga Hasto.
Hadir dalam persidangan tersebut istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, politisi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Turut terlihat Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas lengkap. Kedatangannya disambut pekikan “Merdeka” dari keluarga, sahabat, dan kader PDIP yang memberikan dukungan. Hasto sempat mengepalkan tangan sebagai balasan dan mengingatkan agar menjaga ketertiban di ruang sidang.
Sidang hari ini mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah. Sebenarnya, JPU berencana menghadirkan tiga saksi, termasuk Saeful Bahri, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Sedianya hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi, namun sampai saat ini yang sudah siap hadir dua orang," kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Di luar gedung pengadilan, ratusan anggota Satgas PDIP dan organ sayap Repdem menggelar aksi dukungan untuk Hasto Kristiyanto.
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)