jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sidang kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan yang dijalaninya bermuatan politik.
Dia berkata demikian melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4)
"Ini adalah pengadilan politik,” demikian Hasto menulis dalam surat yang dibacakan Guntur Romli, Kamis.
Peraih doktor dari Universitas Indonesia itu beralasan muatan politik bisa dilihat dari konstruksi perkara dipaksakan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
Hasto mengatakan konstruksi yang dipaksakan tertuang saat persidangan pekan lalu yang menghadirkan saksi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman.
Kemudian, lanjut dia, konstruksi perkara yang dipaksakan bisa dilihat dari pertimbangan majelis hakim putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat.
Hasto menerangkan putusan hakim menyatakan dana operasional pergantian antarwaktu bersumber dari Harun Masiku.
“Jadi, keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” kata dia.