jpnn.com, JAKARTA - Babak Baru Industri Medis:
JAKARTA - Lanskap industri alat kesehatan (alkes) di Indonesia resmi memasuki era baru seiring dengan diperketatnya integrasi regulasi antara keamanan medis dan jaminan produk halal.
Melalui pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 dan panduan teknis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024, status halal kini menjadi standar kepatuhan yang sejajar dengan aspek efikasi klinis.
Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa alat kesehatan wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026, yang dimulai secara mandatori untuk alkes Kelas A (risiko rendah).
Langkah strategis ini mengubah fundamental cara pelaku industri, baik lokal maupun global, dalam memetakan strategi distribusi mereka.
Bukan lagi sekadar pelengkap, kepastian asal-usul bahan baku kini menjadi variabel penentu bagi produk alkes untuk dapat bersaing di pasar nasional, terutama dalam sistem pengadaan rumah sakit melalui E-Katalog (INAPROC).
Urgensi Sinkronisasi Regulasi
Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai tata cara pemenuhan aspek halal bagi produk-produk yang bersentuhan langsung dengan pasien.

5 hours ago
1





















































