jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Adanya bukti tambahan ini memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan sebelumnya kepada hakim.
Perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir meyakini penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sah.
Dia mengungkapkan sejak pertama sidang praperadilan 3 Oktober 2025 hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan dan dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Dodi menyoroti proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil, sehingga harus dibatalkan.
Penolakan penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang tidak cukup hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan, tetapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata Dodi dikutip JPNN.com, Jumat (10/10).
Menurut Dodi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang sah.