jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani, sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MMH selaku Sesditjen Binalavotas Kemenaker."
Budi menambahkan bahwa KPK juga memeriksa dua saksi lain secara terpisah di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, yaitu seorang notaris berinisial AP dan pihak swasta berinisial AYM.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, yang merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari aksi pemerasan selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka memanfaatkan kewenangan penerbitan RPTKA.
"Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka," jelas keterangan KPK.
Dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era kepemimpinan menteri sebelumnya.
Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan KPK dalam dua gelombang, yaitu empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat orang lagi pada 24 Juli 2025. (antara/jpnn)