Sengketa HGU: Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pasca-putusan PK

6 hours ago 1

 Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pasca-putusan PK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Silang sengkarut sengketa lahan perkebunan sawit dan batu bara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu respons keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh menyoroti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB.

Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi dan ditengarai menabrak konstitusi.

Pangeran Khairul Saleh yang juga mantan pimpinan Komisi III DPR RI bidang hukum sekaligus mantan birokrat menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan PK hingga dianulirnya putusan kasasi tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan secara absolut bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," tegas legislator asal Dapil Kalimantan Selatan I tersebut, Selasa (30/6).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. Merespons hal itu, tim kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut murni menyangkut persoalan administratif pendaftaran sertifikat, bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang selama ini dikuasai secara produktif.

”Pembebasan lahan kami sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB,” ujar Adnial.

Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, indikasi upaya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan menjadi kenyataan. Sebaliknya, pihak PT Gorby Putra Utama melalui kuasa hukumnya menilai putusan PK ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang telah memicu konflik kedua belah pihak sejak 2012.

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti soal perlindungan hukum pelaku usaha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|