OTT di Pemkab Kuansing, Penyidik KPK Sita Bukti Transaksi Elektronik dan Satu Unit Mobil

5 hours ago 3

OTT di Pemkab Kuansing, Penyidik KPK Sita Bukti Transaksi Elektronik dan Satu Unit Mobil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik serta satu unit mobil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Otoritas antikorupsi memastikan pada Selasa (30/6) bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan praktik suap jual beli jabatan.

"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan mobil tersebut disita karena diduga menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak terkait OTT tersebut.

Ia mengatakan kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Adapun dalam kegiatan OTT KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta. Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Kendati demikian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik serta satu unit mobil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|