Seminar UNJ Bahas Masa Depan Pedagogi, Wamendikdasmen Jelaskan Arah Kebijakan TKA

5 hours ago 3

Seminar UNJ Bahas Masa Depan Pedagogi, Wamendikdasmen Jelaskan Arah Kebijakan TKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Atip Latipulhayat menghadiri Seminar Nasional “Reaktualisasi Pedagogi dalam Era Disrupsi: Mengembalikan Ruh Pendidikan yang Terabaikan” yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), di Aula Maftuchah Yusuf, Kampus A UNJ, Selasa (30/6/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Prof. Atip Latipulhayat menghadiri Seminar Nasional “Reaktualisasi Pedagogi dalam Era Disrupsi: Mengembalikan Ruh Pendidikan yang Terabaikan” yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), di Aula Maftuchah Yusuf, Kampus A UNJ, Selasa (30/6).

Seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor UNJ Prof. Dr. Ari Saptono tersebut juga menghadirkan para pakar pendidikan nasional untuk membahas masa depan pedagogi Indonesia di tengah perubahan kebijakan pendidikan dan perkembangan teknologi dan VUCA.

Ketua Panitia Seminar Nasional Canter Sangaji mengatakan kehadiran Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi momentum penting bagi dunia akademik untuk membangun dialog yang konstruktif antara pembuat kebijakan, perguruan tinggi, dan para praktisi pendidikan.

“Kami bersyukur Seminar Nasional ini mendapat kehormatan dengan kehadiran Prof. Atip Latipulhayat selaku Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Kehadiran beliau menunjukkan pentingnya ruang dialog di ruang akademik dalam merumuskan arah kebijakan pendidikan nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang berpijak pada nilai-nilai pedagogi dan kebutuhan masa depan Indonesia,” ujar Canter Sangaji.

Wamendidasmen Prof. Atip Latipulhayat menjelaskan arah kebijakan pemerintah terkait implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.

“TKA itu merupakan kebijakan transisi untuk moderasi. Kewenangan kelulusan menurut UU Sisdiknas tetap pada para guru di sekolah. TKA menjadi alat untuk intervensi kebijakan, terutama untuk sekolah-sekolah di daerah yang tertinggal,” tegas Prof. Atip.

Menurutnya, TKA bukanlah pengganti kewenangan guru dalam menentukan kelulusan peserta didik, melainkan instrumen pemerintah untuk memperoleh data yang lebih objektif sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan nasional yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Prof. Dr. Mamat Supriatna mengingatkan bahwa akar persoalan pendidikan Indonesia justru terletak pada semakin terabaikannya kajian pedagogi.

Wamendidasmen Prof. Atip Latipulhayat menjelaskan arah kebijakan pemerintah terkait implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|