jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus mendalami kasus penjualan bayi ke negara Singapura.
Para tersangka baru ditangkap, bayi yang diselamatkan pun jumlahnya bertambah. Teka-teki dari kasus menggemparkan ini perlahan terungkap.
Salah satu temuan teranyar polisi ialah harga yang dipatok sindikat pelaku ini kepada calon adopter.
Nilainya 20 ribu dolar Singapura untuk setiap bayi, yang jika dikonversi dalam nilai tukar rupiah mencapai Rp 254 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan nominal tersebut tertera pada 12 akta notaris adopsi diduga palsu yang disita polisi saat menggeledah kediaman Siu Ha, salah satu tersangka di Kalimantan Barat.
Harga tersebut meliputi biaya persalinan, biaya makan bayi dan kebutuhannya, termasuk fee penjualan.
Uang tersebut, dalam transaksi nantinya diduga diberikan melalui Lily alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat, sekaligus penghubung antara pihak adopter atau agensi di Singapura.
“Di akta itu saya lihat di atas 20 ribu dolar Singapura,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).