Salonpas Raih Top Halal Award 2025, Diakui sebagai Produk Koyo Pilihan Masyarakat

10 hours ago 1

Salonpas Raih Top Halal Award 2025, Diakui sebagai Produk Koyo Pilihan Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan penghargaan “Top Halal Award 2025” untuk kategori Koyo dalam survei Top Halal Index 2025. Foto: dokumentasi Salonpas

jpnn.com - Salonpas, merek koyo (plester pereda nyeri) meraih predikat “Top Halal Award 2025” untuk kategori Koyo dalam survei Top Halal Index 2025.

Predikat itu diberikan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) Marketing Research.

Salonpas memiliki capaian indeks sebesar 8,491 dari 10, menempatkannya sebagai merek produk koyo halal pilihan masyarakat.

Capaian itu juga menjadi momentum penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal.

President Director PT Hisamitsu Pharma Indonesia SATO Ryo menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.

“Penghargaan Top Halal Award 2025 ini adalah bukti nyata dari kepercayaan konsumen Indonesia. Sebagai merek global, Salonpas bangga dapat beradaptasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai lokal,” ucap Sato Ryo.

Dia mengaku mereka menyadari bahwa sertifikasi halal adalah jaminan ketenangan bagi masyarakat di Indonesia dalam mengonsumsi produk, termasuk pereda nyeri.

“Di Salonpas kami memiliki filosofi ‘te-a-te’ yang secara harfiah berarti ’sentuhan tangan’. Hal ini memiliki makna bahwa rasa empati kami terhadap konsumen sejalan dengan keyakinan kami bahwa kehalalan bukan hanya sekadar label, melainkan wujud tanggung jawab dan integritas dalam melayani dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Salonpas, merek koyo (plester pereda nyeri) meraih predikat 'Top Halal Award 2025 untuk kategori Koyo dalam survei Top Halal Index 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|