Area Rehabilitasi Seusai Bencana Sumatera Mencapai 49.197 Hektare

2 hours ago 3

Area Rehabilitasi Seusai Bencana Sumatera Mencapai 49.197 Hektare

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebuah foto udara menunjukkan tumpukan pohon tumbang yang tersapu banjir bandang di Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan potensi area untuk rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan bencana mencapai 49.197 hektare (ha), dengan area yang terluas berada di Sumatra Utara.

Direktur Rehabilitasi Hutan Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kemenhut, M Saparis Soedarjanto menyampaikan pihaknya mendata potensi untuk rehabilitasi kawasan pasca-bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera.

"Potensi area untuk rehabilitasi dalam rangka penanganan bencana Aceh 9.876 ha, Sumut 36.271 ha dan Sumber 3.050 ha," ujar Saparis.

Sebelumnya, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah areal rehabilitasi hutan yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Berdasarkan laporan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Agam Kuantan di Sumatra Barat areal rehabilitasi yang ditanam seluas 1 hektare terdampak bencana tersebut.

Tidak hanya itu, BPDAS Asahan Barumun di Sumatra Utara melaporkan areal seluas 10 hektare di Desa Singgalang yang menjadi bagian dari lokasi penanaman pada 2024, juga terdampak bencana tersebut.

Di wilayah BPDAS Krueng Aceh, areal seluas 280 hektare yang dilakukan pada 2025 serta 40 hektare yang dilakukan penanaman pada 2024 di lokasi berbeda juga ikut terdampak.

Data tersebut merupakan hasil identifikasi cepat pada periode 28 November-10 Desember 2025 dan dapat berubah dengan penambahan terbaru.

Kemenhut melaporkan potensi area untuk rehabilitasi penanganan bencana mencapai 49.197 hektare, dengan area yang terluas berada di Sumatra Utara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|