jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si.
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Rinaldi merespons proses perpanjangan tersebut.
Menurut Rinaldi, secara hukum acara, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang lazim ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung.
Namun, Rinaldi menjelaskan dirinya mengamati beragam respons publik terkait perpanjangan penahanan Abdul Wahad.
Dia mengaku hal itu turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau pada Kamis (10/1/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, Rinaldi menilai derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Minggu (11/1/2026).
Rinaldi yakin TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau.

2 hours ago
3





















































