jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-undang Nomor UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mengatur mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kerja (PPPK).
Diketahui, RUU tentang revisi UU ASN 2023 saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Nah, UU ASN hasil revisi nantinya akan mengatur lebih tegas hal-hal berkaitan dengan kontrak kerja PPPK.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja.
Semua ASN termasuk PPPK diwajibkan mengisi e-kinerja, yang akan menjadi patokan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai kinerja pegawai.
Jika kinerja PPPK di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/12).
Karena penilaian berbasis kinerja, kata Suharmen BKN, maka tidak ada pemutusan kontrak kerja PPPK dengan alasan anggaran.

6 hours ago
3





















































