jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Hal tersebut merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banadung Eddy Marwoto dalam perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
"Tentunya (menyesalkan), sudah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," kata Erwin di Bandung, Jumat (13/6/2025).
Erwin mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada 2017 sebelum dirinya menjabat.
Namun begitu, dia menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran bagi ASN agar tidak melanggar hukum.
"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," ujarnya.
Erwin menuturkan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya pun kini menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan.