jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Sebelumnya, Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” ucap Aziz
“Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP No 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut turut diamini oleh Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan Dwi Rio Sambodo.
Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk larangan lainnya, seperti pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship, hal tersebut tidak menjadi pembahasan.
“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” jawab Rio.

1 day ago
8





















































