jpnn.com - JAKARTA - PT Suri Tani Pemuka (STP), anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) yang bergerak di bidang akuakultur terintegrasi, meraih sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pusat DJBC dan diterima langsung oleh Komisaris Utama STP Erwin Djohan, serta AEO Manager Ibnu Khaidir Afied.
"Ini langkah strategis untuk memperluas ekspansi bisnis dan memperkuat kolaborasi global," ujar Komisaris Utama STP Erwin Djohan, Rabu (21/5).
Pencapaian ini menegaskan posisi STP sebagai perusahaan kelas dunia yang berkomitmen pada prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Program AEO merupakan inisiatif World Customs Organization (WCO) yang diberikan kepada perusahaan dengan kepatuhan tinggi dalam regulasi kepabeanan, keamanan rantai pasok, dan tata kelola bisnis.
Dengan sertifikasi ini, STP berhak mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk prioritas layanan kepabeanan dan percepatan proses ekspor-impor.
Dia menjelaskan, untuk meraih sertifikasi AEO, STP harus memenuhi tujuh kriteria ketat, meliputi kepatuhan regulasi, manajemen data perdagangan, kelayakan keuangan, sistem keamanan, dan audit internal.
Proses sertifikasi yang berlangsung hampir dua tahun ini melibatkan evaluasi komprehensif, termasuk verifikasi lapangan oleh DJBC.