PT Pegadaian & Antam Jalin MoU Perdagangan Logam Mulia

6 hours ago 2

PT Pegadaian & Antam Jalin MoU Perdagangan Logam Mulia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Pegadaian dan PT Aneka Tambang (ANTAM) menandatangani Perjanjian Jual Beli Produk Logam Mulia. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian dan PT Aneka Tambang (ANTAM) menandatangani Perjanjian Jual Beli Produk Logam Mulia, sebagai upaya memperkuat ekosistem emas nasional serta memperkokoh sinergi antar (BUMN).

Langkah strategis ini difokuskan pada optimalisasi penyediaan dan perluasan jaringan perdagangan produk logam mulia di Indonesia.

Prosesi perjanjian kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, bersama Direktur Komersial PT ANTAM, Handi Sutanto dan disaksikan oleh manajemen kedua belah pihak, yang berlangsung pada Senin (25/5).

Kerja sama ini tercipta berkat komitmen bersama untuk memperkuat rantai pasok (supply chain) produk logam mulia yang aman dan terintegrasi di pasar domestik.

Kolaborasi ini diharapkan dapat semakin mengembangkan bisnis emas yang dijalankan oleh kedua perusahaan.

Melalui integrasi ini, Pegadaian menargetkan layanan perdagangan emas yang dijalankan perusahaan dapat tumbuh lebih inklusif.

Produk yang dihadirkan kini akan jauh lebih kompetitif, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Sinergi bersama ANTAM merupakan milestone penting bagi Pegadaian dalam membangun ekosistem emas yang tangguh di Indonesia. Dengan rantai pasok yang lebih kuat, kami percaya dapat menghadirkan akses produk logam mulia yang lebih optimal dan kompetitif, sekaligus mendukung ketahanan inklusi keuangan berbasis emas," ujar Selfie.

Sinergi bersama ANTAM merupakan milestone penting bagi Pegadaian dalam membangun ekosistem emas yang tangguh di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|