Nama Gus Yaqut Masuk Daftar Fee Haji Tambahan, Saksi: Inisiatif Saya, Bukan Perintah Menteri

2 hours ago 2

 Inisiatif Saya, Bukan Perintah Menteri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut muncul dalam daftar pembagian fee perkara kuota haji tambahan 2023–2024.

Namun, saksi Rizky Fisa Abadi menyebut pencantuman nama tersebut bukan atas perintah Gus Yaqut.

Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Kamis (18/9).

Rizky mengaku daftar itu dibuat atas inisiatifnya sendiri.

“Plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” kata Rizky dikutip JPNN.com, Minggu (20/9).

Keterangan itu disampaikan Rizky saat majelis hakim menggali asal-usul daftar pembagian fee yang dibuatnya.

Yaqut kemudian menanyakan langsung kepada Rizky mengenai dugaan pemberian 271.500 dolar AS kepadanya.

“Tidak pernah,” jawab Rizky.

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut muncul dalam daftar pembagian fee perkara kuota haji tambahan 2023–2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|