PT AOC Pastikan Limbah Tambang Batu Bara Aman, Kantongi SHU

2 hours ago 1

PT AOC Pastikan Limbah Tambang Batu Bara Aman, Kantongi SHU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), di Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan komitmennya dalam pengelolaan limbah cair dan padat dari kegiatan penambangan batu bara. Foto dok. AOC

jpnn.com, JAKARTA - PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), di Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan komitmennya dalam pengelolaan limbah cair dan padat dari kegiatan penambangan batu bara.

Seluruh proses dijamin telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat dan memenuhi regulasi lingkungan yang berlaku, termasuk baku mutu dari Provinsi Sumatera Selatan.

Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menjelaskan bahwa sistem pengolahan limbah dirancang untuk melindungi kualitas lingkungan di sekitar area konsesi perusahaan.

"Hasil Sertifikat Hasil Uji (SHU) secara berkala kami pastikan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Rifqi dalam keterangannya dikutip, Kamis (27/11).

Dia mengatakan, kegiatan penambangan secara alami menghasilkan air limpasan (runoff) akibat curah hujan yang mengenai tumpukan batu bara. Air ini dikelola melalui sistem drainase terstruktur menuju Kolam Pengendap Lumpur (KPL).

Karakteristik air limbah yang dikelola PT AOC telah memenuhi ketentuan baku mutu, baik berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan batubara maupun Peraturan Menteri LHK No. 68 Tahun 2016 untuk limbah domestik. 

Parameter wajib yang dipantau mencakup TSS, pH, Besi (Fe), Mangan (Mn), COD, BOD, amonia, minyak-lemak, klorin, detergen hingga total coliform.

Rifqi menegaskan bahwa dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU) dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun semesteran, dan seluruh hasil pengujian lengkap serta terdokumentasi. 

PT Abadi Ogan Cemerlang ( PT AOC) memastikan limbah tambang batu bara aman dan sudah mengantongi SHU

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|