jpnn.com - PEKANBARU - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi dari Polsek Pasir Penyu karena diduga mengedarkan pil ekstasi.
Diketahui, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Inhu dijadwalkan akan dilantik pada hari ini, 27 November 2025.
Oknum PPPK paruh waktu itu bernama Noven Saputra, sehari-hari bertugas di Satpol PP Inhu, ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (25/11/2025) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
“Selain menjual, pelaku juga pemakai pil ekstasi,” ujar Fahrian Rabu (26/11).
Menurut Fahrian, pelaku diduga kuat memanfaatkan profesinya sebagai pegawai pemda untuk melancarkan aktivitas bisnis gelap tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai PPPK paruh waktu Satpol PP Inhu. Diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya,” kata Fahrian.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

2 hours ago
1























.jpeg)





























