PPPK Paruh Waktu Dikontrak 1 Tahun, Selanjutnya Naik Status Full Time, Semoga

2 days ago 5

PPPK Paruh Waktu Dikontrak 1 Tahun, Selanjutnya Naik Status Full Time, Semoga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 8.164 honorer di Pemkab Sukabumi dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Kamis 4 Desember 2025. Foto: dok. Aliansi R2 R3 for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 8.164 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menyandang status ASN PPPK paruh waktu.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi sudah dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Walaupun sudah menjadi PPPK paruh waktu, tetapi mereka belum bisa menikmati gajinya. Juga belum tahu berapa gaji pokok PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK paruh waktu baru akan dibayarkan pada 1 Januari 2026.

"Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan SK PPPK paruh waktu tanggal 4 Desember 2025," kata Bendahara Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Ricky Triyatna kepada JPNN.com, Jumat (5/12).

Ricky yang mengabdi di Pemkab Sukabumi mengungkapkan, dari 8.164 PPPK paruh waktu, terbanyak guru, disusul tenaga kesehatan dan teknis lainnya.

Semuanya dikontrak kerja per 1 Desember 2025 hingga 1 Desember 2026, sedangkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) 1 Januari 2026.

Melihat masa kontrak yang hanya setahun, Ricky berharap tahun depan akan diangkat PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Bendahara Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Ricky berharap tahun depan PPPK Paruh Waktu bisa naik status menjadi full time.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|