jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 8.164 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menyandang status ASN PPPK paruh waktu.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi sudah dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Walaupun sudah menjadi PPPK paruh waktu, tetapi mereka belum bisa menikmati gajinya. Juga belum tahu berapa gaji pokok PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK paruh waktu baru akan dibayarkan pada 1 Januari 2026.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan SK PPPK paruh waktu tanggal 4 Desember 2025," kata Bendahara Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Ricky Triyatna kepada JPNN.com, Jumat (5/12).
Ricky yang mengabdi di Pemkab Sukabumi mengungkapkan, dari 8.164 PPPK paruh waktu, terbanyak guru, disusul tenaga kesehatan dan teknis lainnya.
Semuanya dikontrak kerja per 1 Desember 2025 hingga 1 Desember 2026, sedangkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) 1 Januari 2026.
Melihat masa kontrak yang hanya setahun, Ricky berharap tahun depan akan diangkat PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

2 days ago
5





















































