PPASDA: Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi

2 hours ago 2

 Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Irvan Mahmud. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai pemerintah harus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Irvan Mahmud mengatakan kondisi karhutla tahun ini masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan bencana karhutla pada 2015.

Namun, kata dia, bukan berarti pemerintah lengah dan tidak responsive atas kejadian sekarang.

“Kalau kita lihat data, hingga Sabtu (22/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla tahun ini mencapai sekitar 72.798 ha. Angka ini memang masih sangat jauh dibandingkan dengan kejadian 2015 yang mencapai sekitar 2,6 juta ha dan menimbulkan kerugian triliunan rupiah,” kata Irvan.

Irvan menyambut positif langkah pemerintah yang tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi mendorong penegakan hukum terhadap korporasi yang apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional-berbasis bukti dan tidak boleh tebang pilih, apakah itu individu maupun korporasi.

“Siapa pun yang terbukti memberikan perintah, melakukan, membantu, atau dengan sengaja menyebabkan terjadinya pembakaran harus diproses sesuai hukum,” tegas Irvan Mahmud dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Lebih jauh, ia menyebut bahwa ketentuan pidana lingkungan memberikan ruang untuk menindak pembakar lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana terhadap setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

PPASDA menilai pemerintah harus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|