Pelaku Karhutla Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

2 hours ago 2

Pelaku Karhutla Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Pemadaman karhutla di Sungai Guntung, Kabupaten Inhu. Foto: Polres Inhu

jpnn.com, PEKANBARU - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Situasi tersebut mendorong munculnya desakan agar pelaku pembakaran hutan secara masif dan sistematis dipandang sebagai pelaku kejahatan ekologis serius atau ecocide.

Pandangan tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel, alumnus SMPN 1 Rengat, Riau.

Menurutnya, bencana ekologis yang terjadi berulang kali tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan.

“Dengan situasi Riau, utamanya Indragiri Hulu, separah ini, sudah sewajarnya masyarakat Riau menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan dikategori sebagai pelaku pelanggaran HAM berat,” ujar Reza Selasa (25/8).

Dia menilai kerusakan yang ditimbulkan pembakaran hutan secara luas dapat memberikan dampak terhadap masyarakat dalam jumlah besar.

Selain manusia, kerusakan tersebut juga berdampak terhadap fauna, flora, serta keseimbangan ekosistem.

Reza kemudian mendorong penggunaan istilah ecocide atau ekosida untuk menggambarkan tindakan perusakan lingkungan secara masif dan sistematis.

Menurut Reza Indragiri bencana ekologis yang terjadi berulang kali tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|