Posbankum Jadi Andalan, Isu Sensitif Tuntas Tanpa ke Pengadilan

5 hours ago 5

Posbankum Jadi Andalan, Isu Sensitif Tuntas Tanpa ke Pengadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mendorong penyelesaian perkara di masyarakat bawah melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk itu, salah satu jurus yang ditempuh Kemenkum ialah dengan memperbanyak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, awalnya kementeriannya menargetkan pendirian Posbankum di 7.000 desa.

Ternyata, antusiasme masyarakat desa akan Posbankum sangat tinggi.

"Kini Posbankum sudah berdiri di 76 ribu desa di setidaknya 34 provinsi," ujar Menkum Supratman dalam ramah tamah bersama pimpinan redaksi media di Jakarta, belum lama ini.

Menteri asal Partai Gerindra itu menegaskan kehadiran Posbankum sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang membutuhkan advokasi dan bantuan hukum pada proses litigasi.

Selain itu, Posbankum juga untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat dengan mengedepankan keadilan restoratif di luar pengadilan.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan Kemenkum melatih para kepala desa/lurah menjadi semacam hakim sekaligus juru damai. Posbankum pun berkantor di balai desa atau kantor kelurahan.

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Posbankum sudah berdiri di 76 ribu desa di setidaknya 34 provinsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|