jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis pada kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, sehingga menambah keruh persoalan terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan barang ekspor ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Poltak menyebutkan muatan bahan mineral pada 15 kontainer milik PT PMM sudah mengikuti rangkaian proses uji laboratorium dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang pelayaran.
"Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?" kata Poltak Silitonga dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Poltak mengatakan pembukaan kontainer yang dalam keadaan tersegel harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum, bukan asal main buka.
Menurut dia, pembongkaran muatan kontainer pada Kapal Capricorn menjadi preseden buruk bagi iklim invetasi di Indonesia. Tumpang tindih kewenangan menjadi ancaman menakutkan karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum.
"Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan, sehingga siapavpun yang tidak menuruti perintah, bisa diperlakukan dengan seenaknya tanpa melewati prosedural," ujar Poltak.
Pembongkaran segel 15 kontainer PT PMM oleh Kodaeral IV Batam disebutnya cermin buruknya tata kelola birokrasi dan tumpang tindih kewenangan di tanah air.
"Kan terkesan aneh, bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu oleh Satgas dan pihak TNI AL dibongkar paksa segelnya, padahal keduanya, kan alat kelengkapan negara," kata Poltak.

2 hours ago
1





















































