Polri Perkuat Tata Kelola Hibah Melalui Revisi Perkap 11/2013

2 hours ago 2

Polri Perkuat Tata Kelola Hibah Melalui Revisi Perkap 11/2013

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabag Kerma Biro Jakstra Setamarena Polri Imam Mughni S.I.K. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah.

Melalui proyek perubahan (Proper) yang diinisiasi oleh Kabag Kerma Biro Jakstra Setamarena Polri Imam Mughni S.I.K.

Dilakukan langkah strategis berupa revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2013 menjadi Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri dalam membangun sistem tata kelola hibah yang profesional, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung reformasi birokrasi nasional serta program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.

Dalam paparannya Imam Mughni menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, Perkap No. 11 Tahun 2013 telah menjadi dasar pengelolaan hibah di Polri.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan seperti data hibah yang belum valid, pelaporan yang belum terintegrasi antar aplikasi (E-Jakstra, Sehati, dan Sakti), serta hibah yang belum dilaporkan secara lengkap.

“Melalui revisi regulasi ini, Polri bertekad membangun sistem pengelolaan hibah yang tertib, transparan, dan berbasis teknologi digital, sehingga setiap rupiah dan barang hibah dapat tercatat, diawasi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas Polri serta kepentingan masyarakat,” ujarnya Kamis (9/10).

Sebagai bagian dari proyek perubahan, Polri telah membentuk tim efektif, menyusun naskah akademik dan rancangan Perpol baru, melakukan pembahasan lintas satker dan lintas kementerian, serta mengirimkan rancangan final ke Divisi Hukum Polri pada awal Oktober 2025.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|