Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu

6 hours ago 4

Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua lelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap dua dari enam pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Minggu (17/5/2026) malam. 

Korban berinisial AK, 25, menjadi sasaran sekelompok pelaku yang diduga telah merencanakan aksi kejahatan secara bersama-sama di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dicegat dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. 

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam," tegas Jedi, Senin (25/5/2026).

Setelah melukai korban, para pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru serta satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku," kata Jedi. 

Dua dari enam pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam ditangkap Polrestabes Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|