jpnn.com, BOGOR - Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap dua orang kakek pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orang tua korban pada 11 Agustus 2025.
“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) saat itu sedang bermain di kebun dekat rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp5.000.
Setelah menerima uang, kedua anak dibawa ke sebuah saung di area kebun.
“Di tempat itulah korban diarahkan oleh para tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, bahkan tubuh korban juga diraba oleh pelaku. Perbuatan dilakukan bersamaan,” ujarnya.