jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menetapkan Ustaz Evie Effendi alias EE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anaknya.
Selain EE, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan dengan EE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Anton mengatakan penetapan tersangka EE berdasarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan juga para saksi.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan," kata Anton, Jumat (5/12).
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh anaknya," imbuhnya.
Terkait kemungkinan ketidakhadiran para tersangka saat pemanggilan, Anton menjelaskan pihaknya akan menilai terlebih dahulu alasan yang disampaikan.
Jika dianggap tidak sah, kepolisian akan mengirimkan panggilan kedua.

2 days ago
5





















































