jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (30/5). Pelaku berinisial AG merupakan anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan modus operandi pelaku menggunakan sistem tempel melalui map dan transaksi langsung.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya, Sabtu (31/5).
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 106,71 gram beserta perlengkapan distribusi.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang AG yang aktif mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Hendra.
Tim penyidik melacak AG hingga ke kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5) pukul 15.00 WIB dengan penggeledahan yang menemukan 29 paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, solasi, dan ponsel.
"Dari hasil interogasi, AG menerima sabu titipan dari Baron (DPO) untuk diedarkan di Cimahi dan Bandung Barat," jelas Hendra.