jpnn.com, JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa hak-hak Richard Lee selama menjalani penahanan tetap dipenuhi, sama seperti tersangka lainnya.
Bapak dua anak itu tetap bisa menjalankan puasa serta sahur, meski berada di tahanan.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Dia menuturkan sejauh ini, tak ada keluhan yang disampaikan oleh Richard Lee. "Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," kata Budi.
Sementara itu terkait penangguhan penahanan, pihak Richard Lee belum mengajukan hal tersebut.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ucap Budi.
Sebagai informasi, Richard Lee tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan usai dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.(mcr7/jpnn)

1 day ago
4





















































