jpnn.com - TANGSEL - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya meringkus empat orang komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga Rp73 juta.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pihaknya telah menangkap empat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM, yakni berinisial TS, RI, JS, dan YS diamankan.
"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban, dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ungkapnya di Tangerang, Senin (27/10).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penerimaan laporan oleh tim Reserse Polsek Ciputat dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban.
Kemudian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian.
"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," paparnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

3 hours ago
1





















































