Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Warga Ketika Ricuh di Pejompongan

2 hours ago 4

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Warga Ketika Ricuh di Pejompongan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

jpnn.com, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri mengusut tuntas kematian seorang warga berinisial BS (59) saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, usai penyampaian aspirasi di sekitar Gedung DPR pada Kamis (27/8).

Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan kepolisian mesti mengusut pelaku yang diduga melakukan kekerasan kepada korban maupun pihak yang berada di balik pelaku tersebut.

“Informasi itu yang harus dibongkar oleh polisi. Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah? Jangan berhenti hanya pada orang yang melakukan kekerasan di lapangan,” kata dia.

Menurut dia, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dia menekankan bahwa penegakan keamanan dalam aksi demonstrasi merupakan kewenangan Polri sehingga pengungkapan kasus secara terbuka penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, Abduh, sapaan akrabnya, mengatakan penyidik dapat menerapkan pasal yang sesuai apabila ditemukan bukti adanya pidana yang lebih berat dalam penyidikan.

“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana, tetapi tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata dia.

Dia pun menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang maupun kelompoknya.

Polri diminta melakukan pengusutan tuntas terhadap insiden kematian seorang warga ketika ricuh pecah di Pejompongan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|