jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menemukan kejanggalan penyebab kematian Irna (36). Petugas pun membongkar makam almarhumah di TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Faisal mengatakan pihaknya membuka penyelidikan baru menindaklanjuti laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.
"Pihak keluarga yang bersangkutan sudah melaporkan setelah almarhumah dikebumikan," ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (9/10).
Dia mengatakan pelaporan tersebut setelah pihak keluarga almarhumah melihat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Sebab, muncul sejumlah kejanggalan atas kematian Irna.
Guna membuktikan dugaan tersebut, kuburan Erna akhirnya diekshumasi atau dilaksanakan penggalian ulang menghadirkan tim Forensik Biddokes Polda Sulsel untuk keperluan autopsi. Irna dimakamkan pada 27 September 2025.
Proses ekshumasi dan autopsi berlangsung selama enam jam di TPU Beroangin, Tallo Senin (9/10). Hal itu menyusul adanya temuan luka-luka memar dampak kekerasan di beberapa bagian tubuh korban saat jasadnya dimandikan keluarga di rumah duka pada 27 September 2025.
Langkah selanjutnya tetap dilakukan penyelidikan agar mendapatkan bukti lain, salah satunya dengan melakukan ekshumasi melalui otopsi jenazah korban.
Saat ini terduga pelaku AG sudah berada di Polrestabes Makassar. Namun, belum ditahan.