PNBP Lampaui Target 5 Kali Lipat, KLH Perkuat Dukungan Program Strategis Lingkungan

7 hours ago 2

PNBP Lampaui Target 5 Kali Lipat, KLH Perkuat Dukungan Program Strategis Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian luar biasa dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025. Foto: dok KLH/BPLH

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian luar biasa dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025.

Hingga triwulan III, realisasi PNBP mencapai Rp 509.385.648.420, atau 543,21% dari target tahunan sebesar Rp 93.773.500.000.

Capaian yang melampaui target lebih dari lima kali lipat ini menjadi bukti nyata efektivitas tata kelola lingkungan yang produktif, akuntabel, dan berintegritas.

PNBP berperan sebagai tambahan pendanaan strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas lingkungan hidup nasional.

Peningkatan penerimaan ini merupakan hasil sinergi kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium lingkungan, serta perluasan sarana pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup yang semakin profesional dan menjangkau lebih luas.

“Setiap rupiah dari PNBP bukan hanya angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah-langkah strategis KLH/BPLH dalam mengatasi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional berjalan seiring dengan kelestarian alam,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Dengan peran tersebut, PNBP bukan penggerak utama, namun menjadi pelengkap penting yang memberikan dukungan signifikan terhadap berbagai program KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ekonomi hijau di tingkat nasional maupun daerah.

Pelaksanaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian luar biasa dalam pengelolaan PNBP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|