jpnn.com, SURABAYA - Polisi resmi menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. WPC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP, 24.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka di tiga daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali. Tersangka diduga memanfaatkan situasi kedekatan dan posisinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda setempat, Senin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan kasus tersebut berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet.
Ia mengatakan tindakan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kali kejadian.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan terdapat sejumlah bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, salah satunya berupa pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.

3 hours ago
2





















































