jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial DK di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan timnya yang mendeteksi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya dilakukan penangkapan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat.
Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan awalnya menghentikan mobil minibus hitam yang dikendarai DK setelah terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
“Tim menemukan kendaraan yang dicurigai. Saat digeledah, ditemukan satu tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi,” ungkap Kombes Putu pada Sabtu (8/3).
DK diketahui bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan baru bebas pada 2024.
Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba setahun setelah keluar dari penjara.
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dipakai tersangka.