jpnn.com - Seorang dukun palsu bernama Yana alias Eno (28) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur.
Dalam beraksi, Mbak Eno diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan seorang pelajar.
Tak tanggung-tanggung, dari aksinya tersebut Mbak Eno bisa memperdaya korban hingga korbannya menyerahkan uang miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyebut pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang," ujar AKP Joko.
Awalnya, dukun palsu itu mendatangi keluarga korban warga Panekan, Kabupaten Magetan untuk meyakinkan bahwa dia memiliki kemampuan supranatural memindahkan janin dari tubuh putri mereka.
Namun, pelaku meminta bayaran Rp 540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin tersebut. Akan tetapi, hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa dipindah tak kunjung terjadi sehingga korban meminta uang dikembalikan.
Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya.