jpnn.com - Personel Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap keberadaan jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay berbasis daring yang memanfaatkan salah satu platform media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Raden Bagoes Wibisono menyebut kasus itu masih tahap pengembangan.
"Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus kami kembangkan oleh Subdit II," kata Bagoes saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/6/2025).
Dia belum merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, dengan alasan penyelidikan yang masih berjalan.
"Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap," ujarnya.
Jaringan gay tersebut diketahui telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota di salah satu media sosial.
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun, belakangan grupnya terbuka untuk umum.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur juga memberi perhatian serius dan turut melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.