Bupati Tegaskan Status PPPK Bersifat Kontraktual

2 hours ago 2

Bupati Tegaskan Status PPPK Bersifat Kontraktual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK menerima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com - BENGKAYANG – Sebanyak 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II di lingkup Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat, menerima SK pengangkatan, Kamis (18/9).

Ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri atas 90 tenaga teknis, 47 jabatan fungsional guru, dan 10 tenaga kesehatan.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK dilakukan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

Bupati Darwis menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi penerima, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkayang.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari yang telah resmi diangkat sebagai PPPK. Momentum ini harus dimaknai sebagai awal pengabdian. Pemerintah membutuhkan aparatur dengan integritas dan semangat pejuang, bukan sekadar pelaksana,” kata Bupati Darwis, Kamis.

Bupati menegaskan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dan akan dievaluasi secara berkala. Kontraktual artinya sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja.

Karena itu, seluruh aparatur dituntut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta menghindari praktik pungutan liar dan perilaku yang mencederai kepercayaan publik.

Bupati Darwis juga menekankan pentingnya integritas ASN di tengah perkembangan teknologi informasi. Aparatur diminta bijak menggunakan media sosial, menerapkan prinsip saring sebelum sharing, dan tidak ikut menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun konten negatif.

Berikut pernyataan bupati yang menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bersifat kontraktual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|