jpnn.com - Personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku pembunuhan berinisial RD (29) di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
RD menjadi buronan polisi setelah menikam temannya, AE (28) menggunakan badik hingga korban tewas pada Jumat (6/6/2025), malam Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
"Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Minggu (8/6/2025).
Polisi juga melakukan penyisiran di rumah pelaku dan didapat senjata tajam badik dan anak panah, serta ketapel.
Pelaku ditangkap dalam pelarian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu (7/6/2025) yang saat itu berusaha kabur lagi dibantu rekannya.
Barang bukti yang telah disita polisi, yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.
Atas perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.