jpnn.com, JAKARTA - Proses perceraian Andre Taulany dan Erin Taulany telah memasuki babak baru.
Kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan mengatakan, pihaknya memberikan eksepsi setelah Andre Taulany mengajukan permohonan.
Dia lantas menjelaskan eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya itu.
"Kami mewakili klien kami mengajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah tangkisan karena ada persoalan formalitas daripada permohonan talak cerai itu yang menurut kami tidak tepat," ujar Firman Pangaribuan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
"Apa itu? Kami bicara masalah Pengadilan Agama yang memeriksa perkara. Menurut hemat kami, Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan fakta dan perundang-undangan, norma hukum yang ada itu tidak berwenang untuk memeriksa permohonan talak cerai yang diajukan oleh pemohon," sambungnya.
Majelis hakim pun menerima eksepsi tersebut, sehingga permohonan cerai Andre Taulany tidak dapat dilanjutkan.
Dengan begitu, status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah secara hukum. Firman menegaskan bahwa kliennya dan Andren Taulany masih berstatus suami istri.
"Oleh karena itu, kemarin alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan. Eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya apa? Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi, tidak ada perceraian," tuturnya.