Perbedaan Data dengan BPK Sudah Dikoreksi, KAI Pastikan Tidak Ada Penyimpangan

5 hours ago 3

Perbedaan Data dengan BPK Sudah Dikoreksi, KAI Pastikan Tidak Ada Penyimpangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi: Rangkaian kereta api. ANTARA/HO-Humas PT KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Executive Vice President Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadi menjelaskan bahwa penggunaan PMN telah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban triwulanan, serta mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek 2023.

“Dan hal tersebut selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 (yang merupakan dasar dari penyusunan IHPS II 2024),” ujar Raden.

Ia menambahkan, perbedaan interpretasi antara KAI dan BPK terkait waktu penggunaan dana pada proyek LRT Jabodebek telah diselesaikan melalui mekanisme kurang bayar subsidi.

“Sesuai dengan rekomendasi BPK dan arahan dari stakeholder KAI serta tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan Dana PMN tersebut,” tegasnya.

Dalam proses audit, Kantor Akuntan Publik melakukan koreksi atas sebagian alokasi dana bunga selama konstruksi (Interest During Construction/IDC) menjadi bunga selama operasional (Interest During Operation/IDO) sebesar Rp 317 miliar.

Perubahan ini menyebabkan alokasi pendanaan bergeser dari PMN menjadi subsidi.

KAI telah menerima sebagian dana subsidi tersebut dari pemerintah sebesar Rp 279 miliar, termasuk Rp 223 miliar untuk IDO, yang telah dipindahbukukan ke rekening PMN.

Perbedaan interpretasi antara KAI dan BPK terkait waktu penggunaan dana pada proyek LRT Jabodebek telah diselesaikan melalui mekanisme kurang bayar subsidi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|