Penyelundupan 1,79 kg Sabu-Sabu Digagalkan Bea Cukai Batam, 4 Pelaku Diamankan

2 days ago 5

Penyelundupan 1,79 kg Sabu-Sabu Digagalkan Bea Cukai Batam, 4 Pelaku Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat total 1,79 Kg dengan dua modus berbeda dan mengamankan empat orang pelaku. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengungkapkan penindakan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim pada Sabtu (22/11).

Petugas Bea Cukai Batam mengamankan AW (27), penumpang rute Batam–Surabaya yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 602 gram sabu-sabu tersembunyi di insole sepatu AW.

Dari pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas kemudian mengamankan AH (50), yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut di Bengkong, Batam dan menemukan tambahan 666 gram sabu-sabu di kos pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut temannya berinisial MH untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu di kos AH rencananya dikirimkan pada perjalanan berikutnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Bea Cukai Batam telah menyerahkan seluruh barang bukti dan kedua pelaku ke BNNP Kepri.

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat total 1,79 Kg dengan dua modus berbeda dan mengamankan empat orang pelaku

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|