jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatan yang ia pegang saat ini.
Bahkan Gus Yahya mengak dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU kecuali melalui muktamar.
“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya dikutip Kamis (27/11).
Gus Yahya menilai keputusan memberhentikan dirinya juga melampaui wewenang rapat harian syuriyah. Bahkan kata dia, rapat harian syuriyah tidak bisa dan tak mempunyai wewenang memberhentikan siapa pun.
"Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” tegasnya.
Lebih lanjut Gus Yahya menganggap Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/ 2025 ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya menurut Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada, dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.
"Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata dia.

2 hours ago
1








.jpeg)












































